Friday, August 27, 2021

Positif Covid 19 ke 2

Dear frens , 

Sekedar mengingatkan .. , suami saya  yang ASN pd bl Nop 20 positif  telah isoman 14 h dan dinyatakan dapat beraktivitas .. dan karena banyak kegiatan telah beberapa kali tes antigen dan hasilnya negatif. 

Beberapa waktu lalu suami bercerita dikantornya banyak yang positif ,dan karena dia termasuk kontak erat maka di tes antigen hasil negatif. Tetapi diminta 5 hari kemudian untuk tes PCR . 

5 hari kemudian tgl 23 Agust 21 suami tes  PCR , tgl 25 malam hasil keluar diinfo Positif dengan CT gen rdrp 37.01 dan  gen E CT Value 31.94 .

Suami sehat dan tanpa gejala , tetapi saya perhatikan anak saya  tes vaksin ke 2 tgl 21 Agust 21 mata kirinya mulai bengkak spt timbilan dan saya kumat lagi maag /sakit perut padahal kmrn sudah sembuh dan baik .

Saya tidak tau apakah yang terjadi pada anak saya dan saya adalah gejala .

Yang pasti mata anak saya segera saya obati , terakhir dioles bawang putih dan lngsg kempes , sedang saya masih terus hati2 dengan pencernaan karena telat sedikit dapat menjadi  sakit yang lama . saya mjuga kadang sakit kepala yg tidak pernah saya rasakan sebelumnya , sakit disekitar mata, kepala. Untungnya saya memiliki beberapa alat kesehatan seperti kacamata medis ber ion negatif yang sangat membantu mata saya , juga topi juga ber ion dan masker yang ionnya 9600 membantu saya klo sakit perut sy tempelin selain makan yang baik. oh ya klo asam lambung saya naik segera saya minum air alkali. sangat membantu sekali . Adik dan Kakak juga saya beri air tersebut sangat membantu sekali . Selain itu saya juga konsumsi vit C dan vit E siang hari

Sekarang yang utama adalah bagaimana membangun imun tubuh alami yang kuat ,antibodi alami tumbuh dalam tubuh , maka  saya minum vitamin kala seperti ini saja . 

Pengalaman beberapa bulan lalu saya hantam tiap hari vitamin2 ... lalu pinggang saya sakit ..

oleh karena itu penting makan yang alami2 dan tumbuhkan antibodi alami .. dengan alat bantu kesehatan  kita dapat semakin nyaman . 

Jika dibutuhkan vitamin dan obat harus juga dikonsumsi , konsultasi dokter juga penting . jadi smua harus balance yaah ..

Tingkatkan kualitas hidup , makan makanan sehat , banyak istirahat ,pikiran happy , banyak canda dan banyak doa .. Semoga kita semua sehat dan  semakin baik tubuh kita . amin 



Koreksi DTP ( Pph di tanggung pemerintah )

 Helo Pajak'ers .. 

Bbrp hari lalu saya dikontak bp AR , menyampaikan adanya anomali laporan realisasi pph 21 .

apa sih Anomali ? 

Menurut Wikipedia : Anomali adalah penyimpangan atau keanehan yang terjadi 

disini bisa  diartikan  sebagai adanya suatu keganjilan, keanehan, atau penyimpangan dari keadaan biasa (normal).

Dari laporan kami setelah diteliti ternyata ada beberapa NPWP yang salah dan nama pegawai yang kurang lengkap , dan kesalahan ini berulang dari Jan - Juli 21 .

Dan tentu saja data nya mesti  diperbaiki kemudian  melakukan pembetulan  , dan batas waktunya sebelum Okt 2021 .

Bagaimana dengan teman2 lain , jika ada kekeliruan segera diperbaiki ya  

Pengalaman ini menjadi perhatian bahwa Kantor pajak semakin berbenah , dan terus melakukan yang terbaik. Semoga semakin baik dan baik .



Tuesday, August 24, 2021

Update Ebupot 23

 Dear Pajak'ers  😀

Apakah kamu salah kaprah .. spt artikel di web DJP ? , silahkan baca ..klik dibawah ni ya..

Salah Kaprah Pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas Jasa

Sehingga yg berNIK ( asumsi kami orang pribadi ) sering pengenaan nya adalah pph23 karena pekerjaannya jasa seharusnya  pph 21. 

berikut cuplikan :

Dalam Pasal 23 UU PPh disebutkan :

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

dari ketentuan diatas yang sering menimbulkan perlakuan pemotongan yang kurang tepat adalah karena dalam kedua pasal tersebut terdapat objek jasa.

Berdasarkan  ketentuan di atas kita mengetahui bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 23 hanya dalam hal imbalan tersebut belum dikenakan PPh Pasal 21, jadi kriteria untuk membedakan  apakah  dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 adalah filter pertamanya yang kita pakai adalah PPh Pasal 21, apabila objek tersebut lolos dari pengenaan PPh Pasal 21 barulah objek tersebut masuk ke filter berikutnya yaitu PPh Pasal 23.

Dan dapat disimpulkan bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 21 apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi. Sedangkan imbalan tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 apabila penerima penghasilan adalah selain orang pribadi atau badan usaha.

 

tetapi ..

Mengapa saat perekaman di ebupot  ada pilihan NPWP dan NIK,?   seperti berikut : 

 

Aneh nya pd  bulan Mei 21 lalu kami  dapat posting rekanan dengan NIK , dan  bulan JUNI dan JULI tidak bisa diposting.  

Tentu saja ini menjadi pertanyaan kami , karena  untuk acuan langkah selanjutnya ..

 Jadi sementara tidak bisa diposting kami kembali ke aturan bahwa atas Jasa :

dikenai pph 21 apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi

dan dikenai ppph 23 apabila penerima penghasilan tersebut adalah badan usaha .


--

masih bingung mengerjakan ? 

gunakan jasa kami saja .. 


 

Tuesday, August 10, 2021

E bupot PPh 23 - NIK Error

Salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan tanggal2 ini adalah pembayaran dan laporan pajak. 

Tugas saya mulai dari merekap ,menghitung , dan membuat ebiling dan siap dibayar .

Lalu membagi tugas pekerjaan .. ada yg membayar .., ada yg input ebupot ..

Nah ini .. yg bertugas input ebupot .. lapor .. NIK tidak respon . 

Bulan lalu ada 3 rekanan dengan NIK yang tidak bisa diinput . bulan ini ada 7 , apakh semua akan tidak bisa diinput ? Waduh ... 

Segera kontak konsultan menanyakan .. jawabnya ''sepertinya sekarang tidak bisa bu "saya tanya kembali apakah dr KPP ada info bhw tidak bisa digunakan ? jawabnya ' belum bu ' 

Saya tanya KPP melalui Whatsup ..katanya bisa disini Chat AR 

jawabannya: tolong dipastikan memang tidak ber NPWP kak, Dicek dulu, kalo ada NPWP biasanya gamau kalo pake NIK.

saya bertanya : apakah ada mslh di sistem dlm sinkronise dengan KTP ?

jawaban dr KPP : kemungkinan iya kak, td ada beberapa info djp online sedang error

lalu saya memastikan dengan menginput NIK ponakan yang belum punya NPWP . dan taraa tidak respon jua..

jawab KPP : nanti atau besok dicoba lagi kak

---

ya.. baik 

-- 

 Sistem DJP masih terus mengalami perubahan dan perbaikan .. maka diperlukan kesabaran  dalam mengolah dan melaporkan . ^_^ ...

Selamat bekerja ..



Friday, August 6, 2021

KACAMATA HOSPITAL SERIES ,KACAMATA STANDARD RUMAH SAKIT PERTAMA DI DUNIA

 Hai Gaes .. setelah kemarin saya cerita tentang kacamata yang membuat mata saya nyaman yaitu M59 .. pingin tau ga sih ..  kacamata MGI itu materialnya dari apa sih  ? 


 

MGI IonSpec Hospital Series – Pertama dan Satu-Satunya di Dunia

Kacamata medis IonSpec Hospital Series dari MGI merupakan kacamata yang telah melalui berbagai percobaan dan sertifikasi, serta pengujian klinis terhadap sampling di sebuah rumah sakit dengan 300 pasien dimana setiap tahunnya ditemukan 90% pasien yang menjadi sampling mendapatkan perbaikan hingga 60% untuk segala jenis keluhan penglihatan seperti minus, plus hingga katarak dan glaukoma.

Manfaat

menggunakan kacamata medis Hospital series :


  • Membantu mencegah & mengurangi radiasi
  • Membantu menambah asupan oksigen ke mata & otak
  • Membantu mencegah tumor & kanker otak
  • Mebantu mengatasi migrain dan pusing kepala
  • Membantu mengurangi Sinusitis
  • Membantu mengurangi Vertigo
  • Membantu Mengurangi radikal bebas
  • Membantu melawan penuaan dini

Terbukti secara klinis

Membantu

berbagai keluhan mata, seperti :

  • Mata Lelah
  • Mata Kering
  • Rabun Jauh (minus)
  • Rabun Dekat (plus)
  • Silinder
  • Glaukoma
  • Katarak
  • Retinopathy
  • Maculopathy
  • Mata Berbayang (Floater)
  • Mata Malas
  • dan keluhan mata lainnya.

Untuk hasil minimal gunakan 8 – 10 jam setiap hari dan tetap disarankan untuk kontrol rutin ke dokter mata apabila ada keluhan

 MATERIAL KACAMATA IONSPEC HOSPITAL SERIES 

Kacamata ini diproduksi dengan menggunakan bahan baku berkualitas tinggi yang kuat, lentur serta ergonomis, yaitu berbahan dasar ULTEM. Dimana ULTEM tersebut merupakan bahan dasar pembuatan interior pesawat terbang dan diterapkan secara luas pada teknologi penerbangan dan antariksa.

ULTEM (Material Pesawat Terbang)
Bahan baku yang telah dikonfirmasi dengan sertifikat FAA yang biasa digunakan untuk membuat perlengkapan interior pesawat terbang.

FDA & ECO
Bahan dasar ECO telah melewati uji dan sertifikat FDA dari Amerika Serikat

230 / -30
Tahan suhu tinggi hingga 230 derajat celcius maupun suhu rendah hingga -30 derajat celcius. Ketahanan temperatur yang stabil dan prima

Safety Material
Bahan baku yang digunakan merupakan standard dari pembuatan peralatan medis.


Lensa bawaan ukuran netral dan sudah dilengkapi dengan lapisan Anti UltraViolet (UV), Anti Sinar Biru (Bluray) & Anti E.M.D (Radiasi Elektromagnetik)

*IonSpec Hospital Series M56*
Panjang Tangkai = 14.2 cm / 142 mm
Lebar Dahi = 13.5 cm / 135 mm
Lebar Hidung = 1.6 cm / 16 mm
Lebar Lensa = 5.4 cm / 54 mm
Tinggi Lensa = 3.5 cm / 35 mm

*IonSpec Hospital Series M57*
Panjang Tangkai = 14.2 cm / 142 mm
Lebar Dahi = 12.5 cm / 125 mm
Lebar Hidung = 1.7 cm / 17 mm
Lebar Lensa = 4.9 cm / 49 mm
Tinggi Lensa = 4.2 cm / 42 mm

*IonSpec Hospital Series M58*
Panjang Tangkai = 13.8 cm / 138 mm
Lebar Dahi = 13 cm / 130 mm
Lebar Hidung = 1.6 cm / 16 mm
Lebar Lensa = 5.2 cm / 52 mm
Tinggi Lensa = 3.7 cm / 37 mm

*IonSpec Hospital Series M59*
Panjang Tangkai = 13.8 cm / 138 mm
Lebar Dahi = 13 cm / 130 mm
Lebar Hidung = 1.6 cm / 16 mm
Lebar Lensa = 5 cm / 50 mm
Tinggi Lensa = 3.5 cm / 35 mm

*IonSpec Hospital Series M60*
Panjang Tangkai = 13.8 cm / 138 mm
Lebar Dahi = 11.5 cm / 115 mm
Lebar Hidung = 1.7 cm / 17 mm
Lebar Lensa = 4.6 cm / 46 mm
Tinggi Lensa = 4 cm / 40 mm

*IonSpec Hospital Series M100*
(Warna : Merah Hitam, Putih Hitam)
Panjang Tangkai = 14.5 cm / 145 mm
Lebar Dahi = 13 cm / 130 mm
Lebar Hidung = 1.7 cm / 170 mm
Lebar Lensa = 5.4 cm / 54 mm
Tinggi Lensa = 3.4 cm / 34 mm

*IonSpec Hospital Series M101*
(Warna : Merah Hitam, Putih Hitam)
Panjang Tangkai = 14.5 cm / 145 mm
Lebar Dahi = 13 cm / 130 mm
Lebar Hidung = 1.7 cm / 17 mm
Lebar Lensa = 5.2 cm / 52 mm
Tinggi Lensa = 4.2 cm / 42 mm

*IonSpec Hospital Series M102*
(Warna : Merah Hitam, Putih Hitam)
Panjang Tangkai = 14.5 cm / 145 mm
Lebar Dahi = 13 cm / 130 mm
Lebar Hidung = 1.6 cm / 16 mm
Lebar Lensa = 5.3 cm / 53 mm
Tinggi Lensa = 4 cm / 40 mm