Sunday, December 20, 2020

Cara Menginput Ebiling dan melaporkan DTP pph 21

 Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (SE-43/PJ/2020), diatur lebih lanjut tentang teknis tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

Dalam bagian E angka 2 huruf e SE-43/PJ/2020, diatur tentang tata cara pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:

“1) Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan angka 3) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020";

2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345).

3) SSP/cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) disimpan dan diadministrasikan oleh pemberi kerja.”

 

 

Thursday, November 12, 2020

Membuat Channel Youtube

Hai Sahabat ku , sebetulnya sudah lama yah saya ingin membuat channel youtube tetapi tidak pernah terealisir karena belum saatnya ^_^ , cieh ... ngeles 

Saat ini nih saat ngoprek blogger .. didalamnya ga sengaja nemu bagian video saya, ternyata itu itu video yang diupload di youtub dan bisa langsung tersinkronise .. wahh saya bener2 ketinggalan zaman yah .. maklum saya  generasi X , apa itu generasi X ini yah saya copas dari Cermati.com : 

t

lanjut yaa.. setelah itu saya berselancar ke youtube ..langsung membuat channel dengan  judul Dunia Mbak May , rencananya akan berisi tentang apa yang saya lakukan yah .. 

untuk yang pingin buat channel Youtube sebaiknya disiapkan terlebih dahulu  : 

1. Nama Channel  

2. Deskripsi Channel 

3. Pada saat awal kita diberi URL angka contohnya seperti ini : 

kita baru bisa mengubah URL atau yang di sebut URL Kustom setelah syarat2 ini dipenuhi : 

 


 Nah ... sekarang tugas kita adalah buat video  lalu mencari subsricber min 100 agar URL bisa diganti 

menjadi https://www.youtube.com/nama kustom .

Okay guys , mari belajar bersama2 ^_^ 

 

Smangat bersama generasi X