Sunday, December 20, 2020

Cara Menginput Ebiling dan melaporkan DTP pph 21

 Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (SE-43/PJ/2020), diatur lebih lanjut tentang teknis tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

Dalam bagian E angka 2 huruf e SE-43/PJ/2020, diatur tentang tata cara pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:

“1) Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan angka 3) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020";

2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345).

3) SSP/cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) disimpan dan diadministrasikan oleh pemberi kerja.”