Showing posts with label Ebiling. Show all posts
Showing posts with label Ebiling. Show all posts

Sunday, December 20, 2020

Cara Menginput Ebiling dan melaporkan DTP pph 21

 Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (SE-43/PJ/2020), diatur lebih lanjut tentang teknis tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

Dalam bagian E angka 2 huruf e SE-43/PJ/2020, diatur tentang tata cara pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:

“1) Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan angka 3) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020";

2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345).

3) SSP/cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) disimpan dan diadministrasikan oleh pemberi kerja.”