Tuesday, August 24, 2021

Update Ebupot 23

 Dear Pajak'ers  😀

Apakah kamu salah kaprah .. spt artikel di web DJP ? , silahkan baca ..klik dibawah ni ya..

Salah Kaprah Pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas Jasa

Sehingga yg berNIK ( asumsi kami orang pribadi ) sering pengenaan nya adalah pph23 karena pekerjaannya jasa seharusnya  pph 21. 

berikut cuplikan :

Dalam Pasal 23 UU PPh disebutkan :

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

dari ketentuan diatas yang sering menimbulkan perlakuan pemotongan yang kurang tepat adalah karena dalam kedua pasal tersebut terdapat objek jasa.

Berdasarkan  ketentuan di atas kita mengetahui bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 23 hanya dalam hal imbalan tersebut belum dikenakan PPh Pasal 21, jadi kriteria untuk membedakan  apakah  dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 adalah filter pertamanya yang kita pakai adalah PPh Pasal 21, apabila objek tersebut lolos dari pengenaan PPh Pasal 21 barulah objek tersebut masuk ke filter berikutnya yaitu PPh Pasal 23.

Dan dapat disimpulkan bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 21 apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi. Sedangkan imbalan tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 apabila penerima penghasilan adalah selain orang pribadi atau badan usaha.

 

tetapi ..

Mengapa saat perekaman di ebupot  ada pilihan NPWP dan NIK,?   seperti berikut : 

 

Aneh nya pd  bulan Mei 21 lalu kami  dapat posting rekanan dengan NIK , dan  bulan JUNI dan JULI tidak bisa diposting.  

Tentu saja ini menjadi pertanyaan kami , karena  untuk acuan langkah selanjutnya ..

 Jadi sementara tidak bisa diposting kami kembali ke aturan bahwa atas Jasa :

dikenai pph 21 apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi

dan dikenai ppph 23 apabila penerima penghasilan tersebut adalah badan usaha .


--

masih bingung mengerjakan ? 

gunakan jasa kami saja .. 


 

No comments: