Helo Pajak'ers ..
Bbrp hari lalu saya dikontak bp AR , menyampaikan adanya anomali laporan realisasi pph 21 .
apa sih Anomali ?
Menurut Wikipedia : Anomali adalah penyimpangan atau keanehan yang terjadi
disini bisa diartikan sebagai adanya suatu keganjilan, keanehan, atau penyimpangan dari keadaan biasa (normal).
Dari laporan kami setelah diteliti ternyata ada beberapa NPWP yang salah dan nama pegawai yang kurang lengkap , dan kesalahan ini berulang dari Jan - Juli 21 .
Dan tentu saja data nya mesti diperbaiki kemudian melakukan pembetulan , dan batas waktunya sebelum Okt 2021 .
Bagaimana dengan teman2 lain , jika ada kekeliruan segera diperbaiki ya
Pengalaman ini menjadi perhatian bahwa Kantor pajak semakin berbenah , dan terus melakukan yang terbaik. Semoga semakin baik dan baik .
No comments:
Post a Comment