Showing posts with label DTP. Show all posts
Showing posts with label DTP. Show all posts

Friday, August 27, 2021

Koreksi DTP ( Pph di tanggung pemerintah )

 Helo Pajak'ers .. 

Bbrp hari lalu saya dikontak bp AR , menyampaikan adanya anomali laporan realisasi pph 21 .

apa sih Anomali ? 

Menurut Wikipedia : Anomali adalah penyimpangan atau keanehan yang terjadi 

disini bisa  diartikan  sebagai adanya suatu keganjilan, keanehan, atau penyimpangan dari keadaan biasa (normal).

Dari laporan kami setelah diteliti ternyata ada beberapa NPWP yang salah dan nama pegawai yang kurang lengkap , dan kesalahan ini berulang dari Jan - Juli 21 .

Dan tentu saja data nya mesti  diperbaiki kemudian  melakukan pembetulan  , dan batas waktunya sebelum Okt 2021 .

Bagaimana dengan teman2 lain , jika ada kekeliruan segera diperbaiki ya  

Pengalaman ini menjadi perhatian bahwa Kantor pajak semakin berbenah , dan terus melakukan yang terbaik. Semoga semakin baik dan baik .



Thursday, January 14, 2021

Persiapan Pembayaran Pph 21 Des

Seperti Tahun tahun lalu , setiap awal tahun persiapan pembayaran pph Des akhir tahun harus dihitung extra karena ada perhitungan total pendapatan setahun  untuk dibuatkan A1 bagi karyawan tetap , dan print bukti potong pph tidak final selama setahun untuk pegawai tidak tetap

Khusus tahun 2020 karena ada nya Pandemi Covid , pemerintah memberikan Insentif  Pph21 dimana mulai bulan April hingga Des 20 , untuk pegawai yang penghasilan setiap bulan setahunnya dibawah 200jt.

Untuk menentukan berapa Pph 21 yang  dipotong  pd bulan des , ada beberapa  langkah :

1. Menghitung Pajak terhutang  khusus bulan Des saja

2. Menghitung Pph Terutang selama setahun ( 12 bulan ) 

3. Merekap gaji dan tunjangan para karyawan selama 11 bulan (bulan 1 - 11 )

4. Merekap Pembayaran Pph ps 21 yang telah dibayarkan selama  11 bulan termasuk DTP ( pph yang Ditanggung Pemerintah )

5. Mencari selisih  Pph terhutang setahun  dengan Pembayaran Pph 21 yang telah dibayarkan selama 11 bulan . Selisih tersebut merupakan beban pajak bulan Des yang harus di bayarkan .untuk Pph ps 21 Karyawan .

6. Selisih tersebut dikurangi DTP bulan Des , karena bulan Des masih mendapat insentif 

Jangan lupa tambahkan  jika ada honor2 lainnya ..

Oke sekian dulu ..

Titip Promo .. untuk agan2 yang membutuh kan jasa pajak / Keuangan silahkan kontak : 

08112829919 Menangani banyak  permasalahan2  Pajak . Maturnuwun