Seperti Tahun tahun lalu , setiap awal tahun persiapan pembayaran pph Des akhir tahun harus dihitung extra karena ada perhitungan total pendapatan setahun untuk dibuatkan A1 bagi karyawan tetap , dan print bukti potong pph tidak final selama setahun untuk pegawai tidak tetap
Khusus tahun 2020 karena ada nya Pandemi Covid , pemerintah memberikan Insentif Pph21 dimana mulai bulan April hingga Des 20 , untuk pegawai yang penghasilan setiap bulan setahunnya dibawah 200jt.
Untuk menentukan berapa Pph 21 yang dipotong pd bulan des , ada beberapa langkah :
1. Menghitung Pajak terhutang khusus bulan Des saja
2. Menghitung Pph Terutang selama setahun ( 12 bulan )
3. Merekap gaji dan tunjangan para karyawan selama 11 bulan (bulan 1 - 11 )
4. Merekap Pembayaran Pph ps 21 yang telah dibayarkan selama 11 bulan termasuk DTP ( pph yang Ditanggung Pemerintah )
5. Mencari selisih Pph terhutang setahun dengan Pembayaran Pph 21 yang telah dibayarkan selama 11 bulan . Selisih tersebut merupakan beban pajak bulan Des yang harus di bayarkan .untuk Pph ps 21 Karyawan .
6. Selisih tersebut dikurangi DTP bulan Des , karena bulan Des masih mendapat insentif
Jangan lupa tambahkan jika ada honor2 lainnya ..
Oke sekian dulu ..
Titip Promo .. untuk agan2 yang membutuh kan jasa pajak / Keuangan silahkan kontak :
08112829919 Menangani banyak permasalahan2 Pajak . Maturnuwun
No comments:
Post a Comment