Dear kawan onlen ,
Kami mempunyai klien yang belum mendaftakan karyawan nya mengikuti BPJS Tenaga kerja dan kesehatan, sehingga kami pun membantu proses pendaftaran nya , diYogyakarta.
seperti kita ketahui Pendaftaran BPJS dapat dilakukan secara Online apalagi di masa pandemi ini , tetapi kami melakukan secara offline dikarenakan "kesulitan" secara online .. ^_^ , dan juga oleh petugas di minta datang langsung .
Okay berikut langkah yang kami lakukan :
1. Mengambil Form di kantor BPJS
2. Menyiapkan data2 karyawan ( KTP+KK, alamat domisili , email,dan no hp )
3. Mengisi Form pendaftaran dan masing2 pengawai
4. Meminta tanda tangan pemimpin dan masing2 pegawai dan stempel formnya
5. Data aset dan omset karyawan serta , program mana yang dipilih
6. Melampirkan SIUP,NPWP Badan Usaha dan Akta Badan Usaha
setelah semua persyaratan lengkap dan dibawa kembali ke kantor BPJS tenaga kerja , kami menunggu sebentar proses inputan nya. Tak lama kami menerima hasil inputannya dan jumlah yang harus ditransfer.Setelah tranfer dan keluar kartu BPJS baru dicover , maka segera yah ditransfer .
Ada beberapa catatan dari mb pegawainya yaitu , untuk badan usaha dengan aset 500 juta keatas maka harus mengikuti lengkap , program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun .
dan untuk Pemilik badan usaha jika ia pun bekerja (digaji ) boleh dimasukan sebagai peserta jika tidak , tidak bisa . Untungnya klien saya pemilik dan digaji jadi bisa sebagai peserta .
Untuk minimal batas bawah adalah UMK , utk saat ini Dikota Yogyakarta adalah Rp. 2.060.000 sedang di Bantul 1.846.460. Kebetulan klien kami dari Bantul
Demikian semoga membantu kawan dalam proses pendaftaran BPJS..
Tak lupa , kami promosi .. jika kawan memiliki usaha dan belum mempunyai pembukuan apalagi NPWP apalgi belum pernah lapor pajak , mari hubungi kami akan kami bantu mulai dari keuangan hingga perpajakan ..
Salam Sehat
No comments:
Post a Comment