Showing posts with label npwp. Show all posts
Showing posts with label npwp. Show all posts

Tuesday, August 10, 2021

E bupot PPh 23 - NIK Error

Salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan tanggal2 ini adalah pembayaran dan laporan pajak. 

Tugas saya mulai dari merekap ,menghitung , dan membuat ebiling dan siap dibayar .

Lalu membagi tugas pekerjaan .. ada yg membayar .., ada yg input ebupot ..

Nah ini .. yg bertugas input ebupot .. lapor .. NIK tidak respon . 

Bulan lalu ada 3 rekanan dengan NIK yang tidak bisa diinput . bulan ini ada 7 , apakh semua akan tidak bisa diinput ? Waduh ... 

Segera kontak konsultan menanyakan .. jawabnya ''sepertinya sekarang tidak bisa bu "saya tanya kembali apakah dr KPP ada info bhw tidak bisa digunakan ? jawabnya ' belum bu ' 

Saya tanya KPP melalui Whatsup ..katanya bisa disini Chat AR 

jawabannya: tolong dipastikan memang tidak ber NPWP kak, Dicek dulu, kalo ada NPWP biasanya gamau kalo pake NIK.

saya bertanya : apakah ada mslh di sistem dlm sinkronise dengan KTP ?

jawaban dr KPP : kemungkinan iya kak, td ada beberapa info djp online sedang error

lalu saya memastikan dengan menginput NIK ponakan yang belum punya NPWP . dan taraa tidak respon jua..

jawab KPP : nanti atau besok dicoba lagi kak

---

ya.. baik 

-- 

 Sistem DJP masih terus mengalami perubahan dan perbaikan .. maka diperlukan kesabaran  dalam mengolah dan melaporkan . ^_^ ...

Selamat bekerja ..



Wednesday, January 13, 2021

Pengalaman Mendaftar BPJS Tenaga Kerja

 Dear kawan onlen , 

Kami mempunyai klien yang belum mendaftakan karyawan nya mengikuti BPJS Tenaga kerja dan kesehatan, sehingga kami pun membantu proses pendaftaran nya , diYogyakarta.

seperti kita ketahui Pendaftaran BPJS dapat dilakukan secara Online apalagi di masa pandemi ini  , tetapi kami melakukan secara offline dikarenakan "kesulitan" secara online .. ^_^ , dan juga oleh petugas di minta datang langsung . 

Okay berikut langkah yang kami lakukan : 

1. Mengambil Form di kantor BPJS 

2. Menyiapkan data2 karyawan ( KTP+KK, alamat domisili , email,dan no hp )

3. Mengisi Form pendaftaran dan masing2 pengawai 

4. Meminta tanda tangan pemimpin dan masing2 pegawai dan stempel formnya 

5. Data aset dan omset karyawan serta , program mana yang dipilih

6. Melampirkan SIUP,NPWP  Badan Usaha dan Akta Badan Usaha 

setelah semua persyaratan lengkap dan dibawa kembali ke kantor BPJS tenaga kerja , kami menunggu sebentar proses inputan nya. Tak lama kami menerima hasil inputannya dan jumlah yang harus ditransfer.Setelah tranfer dan keluar kartu BPJS baru dicover , maka segera yah ditransfer . 

 Ada beberapa catatan dari mb pegawainya yaitu , untuk badan usaha dengan aset 500 juta keatas maka harus mengikuti lengkap , program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun . 

dan untuk Pemilik badan usaha jika ia pun bekerja (digaji ) boleh dimasukan sebagai peserta jika tidak , tidak bisa . Untungnya klien saya pemilik dan digaji  jadi bisa sebagai peserta .

Untuk minimal batas bawah adalah UMK , utk saat ini Dikota Yogyakarta adalah Rp. 2.060.000 sedang di Bantul 1.846.460. Kebetulan klien kami dari Bantul

Demikian semoga membantu kawan dalam proses pendaftaran BPJS..

Tak lupa , kami promosi .. jika kawan memiliki usaha dan belum mempunyai pembukuan apalagi NPWP apalgi belum pernah lapor pajak , mari hubungi kami akan kami bantu mulai dari keuangan hingga perpajakan ..

 

Salam Sehat